FintalkUpdate News

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

antuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta, sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Program ini akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU kali ini diberikan dengan skema berbeda dibandingkan bantuan sebelumnya. “Subsidi upah ini mirip dengan yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19, tetapi dengan nominal lebih kecil. Penerima manfaat adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juni. Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan, dengan sistem distribusi yang memastikan bantuan sampai langsung ke penerima tanpa perantara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa besaran bantuan ini masih terlalu kecil untuk memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. “Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya cuma Rp 150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas,” ujar Bhima.

Read More  Gaya Hidup Gen Z Picu Hipertensi dan Stroke di Usia Muda

Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP

Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah

Selain pekerja formal, guru honorer juga termasuk dalam kategori prioritas penerima BSU, mengingat mereka sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar.

Dampak Ekonomi

BSU ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diumumkan pemerintah pada 24 Mei 2025. Selain subsidi upah, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lain, seperti: Diskon tarif tol untuk kendaraan pribadi. Diskon tarif penerbangan untuk beberapa rute domestik. Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor Listrik. Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan tertentu

Menurut Bhima Yudhistira, ekonom dari CELIOS , BSU ini tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. “Bantuan subsidi upah cuma placebo alias tidak banyak berdampak karena nominalnya terlalu kecil. Masyarakat butuh lebih dari Rp 150 ribu per bulan. Kalau mau serius, kasih bantuan subsidi upah, ya minimal Rp 1 juta per bulan,” katanya

Meskipun program ini mendapat sambutan positif, beberapa pihak menilai bahwa nominal bantuan yang lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mungkin tidak cukup untuk mengimbangi inflasi dan kenaikan biaya hidup. Pemerintah sendiri masih menggodok regulasi terkait penyaluran BSU agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Melalui subsidi ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pencairannya, pantau terus informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan

Back to top button